Wonosari (19/03) – Dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor: 443/1444 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Bakesbangpol meninjau kembali dengan melakukan penundaan dan pembatalan kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan. Tindakan ini juga sejalan dengan apa yang diputuskan dalam rapat internal pada hari Senin 16 Maret 2020 di ruang rapat Bakesbangpol yang dipimpin oleh Plt. Kaban Kesbangpol Drs. Wahyu Nugroho, M.Si.
Beberapa kegiatan yang ditunda/dibatalkan tersebut berupa kegiatan yang harus menghadirkan banyak orang antara lain:
- Rakor Tim Pengawas dan Pendataan Ormas (40 orang)
- Kemitraan Ormas bersama Pemerintah Daerah (60 orang)
- Penguatan Kapasitas Ormas (75 orang)
- Rapat persiapan Pembinaan/Pendidikan Politik Masyarakat (40 orang)
- Pembinaan Penanganan Konflik Sosial (75 orang)
- Pembinaan/silaturahmi Ulama-Umaro (75 orang)
- Pembinaan Wawasan Kebangsaan (60 orang)
- Pembinaan Kerukunan Umat Beragama (50 orang)
- Kegiatan pembinaan Jaga Warga di Kecamatan Playen, Semanu, dan Patuk (kolaborasi dengan Bakesbangpol DIY).
Selain itu juga membatalkan/menunda beberapa perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah (dalam pulau maupun luar pulau Jawa).
Keputusan penundaan/pembatalan kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja dengan meminimalisir kontak langsung dalam kegiatan pertemuan yang menghadirkan banyak orang (social distancing) disamping upaya-upaya preventif lain sebagaimana disebutkan dalam SE 443/1444 tersebut.
Semoga pandemi virus corona-19 (coronavirus desease 19) segera berlalu dan semua aktivitas dapat kembali normal seperti sediakala.